Pemuda Ini Diciduk Jelang Lebaran Gegara Setubuhi Bocah 13 Tahun

Diciduk jelang lebaran

TOPMETRO.NEWS – Diciduk jelang lebaran, inilah yang dialami pemuda berinisial RN (21). Pria itu diciduk jelang lebaran oleh personel Polres Palopo lantaran dilaporkan telah menyetubuhi bocah ingusan yang berusia 13 tahun.

Diciduk Jelang Lebaran, Korban Melapor

Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/82/V/2020/SPKT tertanggal 16 Mei 2020, pihak yang melaporkan adalah korban, MS (13).

Atas laporan itu, RN langsung ditangkap di rumahnya, Jalan Cakalang, Kota Palopo Sulawesi Selatan.

“RN kami amankan di rumahnya. Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya. Hanya saja, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali, sedang pengakuan korban tiga kali,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Sabtu (23/5/2020).

Diciduk Polisi di Rumahnya

Kejadian tersebut bermula saat pelaku RN (21) menjemput korban MS (13) di rumahnya. RN kemudian membawa MS ke salah satu kos di Jalan Ahmad Razak.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

“Saat ini pelaku telah kami amankan ke Makopolres Palopo dan kasus terus kami dalami serta mencari bukti-bukti tambahan,” ujar Ardy.

BACA SELENGKAPNYA | Dicabuli Abang Kandung, Bocah Ingusan Ini tak Kuat Lagi, Lapor ke Guru Ngaji

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, lantaran dicabuli abang kandung, seorang gadis belia berinisial Hss (9) yang tinggal bersama keluarganya mengadu kepada ibu guru ngajinya atas perbuatan tak senonoh yang dialaminya.

Sialnya, korban yang berdomisili di SP 5 Desa Sei Mandian Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu itu dicabuli abang kandung sendiri berinisial MNS hingga tiga kali.

“Benar ada kasus tersebut dan kini telah dilaporkan oleh ibunya ke Polsek Kepenuhan dan pelaku sudah diamankan,” Kata Ipda Fery Fadly, Paur Humas Polres Rohul Jumat (22/3/2019) silam.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | spiritriau

Related posts

Leave a Comment